Desa Prayon

Kecamatan Muara Komam
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur

Artikel

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Noraidah

24 23-0 04:42:22

317 Kali Dibaca

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Nomor : 141/139/640107.2007

Recruitmen1  

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Prayon Nomor 31 TAHUN 2024 tentang Pengisian Formasi Jabatan Perangkat Desa Prayon  dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Prayon sebagai berikut:

Diberikan kesempatan kepada warga Desa Prayon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:

  1. Kepala Urusan Keuangan

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 28 Agustus s/d 12 September 2024                                                                                                                                                                      

2. Persyaratan Umum :

  1. Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat
  2. Usia Minimal 20 ( dua Puluh ) tahun dan maksimal 42 ( empat puluh dua ) tahun 
  3. memenuhi kelengkapan Persyaratan Administrasi                             

3. Persyaratan Adminitrasi sebagai berikut :

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Prayon, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Bersedia bertempat tinggal dan menetap didesa setelah ditetapkan menjadi perangkat desa;
    4. Bersedia bekerja penuh waktu dan bekerja sama dengan kepala Desa;
    5. Bersedia menerima hasil seleksi perangkat;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  4. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
  5. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres ) 
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat) rangkap 4 legalisir
  8. Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN (rangkap 4 legalisir)
  9. Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
  10. Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
  11. Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
  12. Copy Ijazah sampai dengan  Ijjazah erakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  13. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
  14. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).                                 

4. Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
  2. Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mulai  setiap hari kerja selama jangka waktu pengumuman.
  3. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada poin 3 dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dan dimasukkan ke dalam map (biola/warna biru)  tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan formasi yang dilamar. 
  4. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
  5. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa atau download DISINI
  6. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor Kepala Desa Prayon pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
    1. Sdr.  Bahri  NO. HP : +62 857-5155-6141
    2. Sdri. Noraidah NO. HP : +62 813-5084-8115
    3. Sdr. Jumadi       NO HP  : +62 821-5927-4702

      Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Bahrin Aqli

Sekretaris Desa

SYAIFUDIN ZUHRI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

NORAIDAH

Kepala Urusan Keuangan

RAHMI HERAWATI

Kepala Seksi Pemerintahan

BAHRI

Kepala Seksi Kesejahteraan

JUMADI

Staf Kaur Tata Usaha dan Umum

RONI SETIAWAN

Staf Kaur Perencanaan

NURROHMAD

Staf Kasi Pelayanan

ROBI PAJRIANSYAH

Staf Kepala Desa

SARIKANDI

Staf BPD

LINDA PERTIWI

Staf kasi Kesejahteraan

SITI KHADIJAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Prayon

Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, 64

Komentar

Mbah To

27 November 2024 23:08:40

Ditunggu roundown acara dan undangannya lah...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:85
Kemarin:412
Total:213,437
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.217.178.138
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.099.019.000,00RP 547.647.510,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.580.382.991,00RP 217.062.260,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 67.955.752,00RP 67.955.752,00

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 690.927.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.095.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.052.069.000,00RP 512.319.510,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 35.328.000,00RP 35.328.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 283.600.000,00RP 0,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.172.780.640,00RP 217.062.260,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 930.630.351,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.972.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser - 64

Buka Peta

Wilayah Desa